Minggu, 24 April 2016

Simbol - Simbol atau Istilah - Istilah dalam Hak Kekayaan Intelektual

1. TM (Trademark / )
Fungsi pencantuman TM pada suatu “merek dagang atau logo atau tagline” adalah sebagai pemberitahuan ke masyarakat umum bahwa “nama atau istilah atau logo” tersebut merupakan nama atau merek atau simbol atau logo atau istilah yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan sedang dalam proses pendaftaran hak atas merek dagang tersebut yang digunakan dalam kegiatan bisnis atauusaha perdagangan barang atau jasa, sehingga apabila ada yang berusaha untuk meniru atau mendompleng merek tersebut maka bagi pelaku dapat dikenai sanksi apabila sertifikat hak atas merek tersebut telah terbit dan dimiliki oleh pemegang hak merek yang pertama kali mendaftarkan. Untuk merek dagang yang belum terdaftar, yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk memproduksi suatu merek dagang. Contohnya: Logo TM pada image google Yahoo! diatas. 

2.  SM (Servicemark / SM) 



Untuk merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol SM tersebut pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van. Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.

3. R (Registered /®)



Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat. R merupakan singkatan dari Registered, artinya bahwa merek tersebut telah terdaftar di Negara dimana produk atau jasa tersebut beredar. Sangat tidak disarankan menggunakan symbol ® apabila merek tersebut belum terdaftar atau sertifikat belum diterbitkan, karena di negara-negara Uni Eropa hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, karena dapat mengecoh konsumen. Apabila ada suatu merek atau symbol atau logo atau tagline di ikuti symbol R dalam lingkaran yang diletakkan di pojok kanan atas merek atau logo atau symbol atau tagline tersebut artinya merek tersebut telah menjadi hak milik seseorang atau badan hukum dengan bukti sertifikat merek yang dipegangnya. 
 
4.  Copyright (©)

Copyright adalah bentuk simbol dari properti intelektual yang memberikan penciptanya hak penuh dalam jangka waktu tertentu. Hak tersebut dapat digunakan untuk keperluan sebagai berikut:
a.  Untuk menggandakan karyanya dan menjualnya.
b.  Untuk mengimpor atau mengekspor karyanya.
c.  Untuk membentuk diversifikasi dari karyanya itu (pekerjaan 
     yang diadaptasi dari karya asli).
d.  Untuk menampilkan karyanya di muka umum. 
e.  Untuk menjual atau mendelegasikan hak atas karyanya 
     kepada orang lain.
f.  Untuk menyiarkan atau menampilkan karyanya di radio atau tv.
     
    Simbol © ini dapat diterapkan dalam bentuk apa saja dari sebuah ide atau informasi yang telah dicetak di suatu medium yang berwujud. Beberapa juridiksi mengenal istilah ‘hak moral’ dari pencipta suatu karya, seperti hak untuk dicantumkan nama si pencipta dari suatu karya. 

5. Recycle 
    Simbol ini menjelaskan informasi jumlah proses daur ulang produk yang disarankan oleh perusahaan pembuat produk. 
6. Standar Eropa
 Penandaan CE adalah perintah penyesuaian tanda yang terdapat pada banyak produk yang ditempatkan pada pasar tunggal dalam Kawasan Ekonomi Eropa (EEA) dan barang-barang ekspor dari luar negeri. Tanda CE digunakan untuk meyakinkan bahwa produk tersebut aman untuk dipakai. CE adalah singkatan yang berasal dari kata berbahasa Perancis yaitu Communauté Européenne. Penandaan CE digunakan untukproduk yang disesuaikan dengan kepastian kesehatan Eropa, keamanan, dan perlindungan lingkungan perundang-undangan. Penggunaan simbol CE dipakai untuk produk seperti peralatan medis, mesin, instalasi industri, mainan, perlengkapan tekanan, peralatan perlindungan pribadi, kulkas.

7. Halal
 Image result for simbol simbol dalam produk dagang 
Logo ini ditulis dari bahasa arab "Halaal". Logo ini dicantumkan pada produk makanan. Logo ini menunjukkan bahwa produk makanan tersebut diolah dengan bahan-bahan yang halal (menurut ketentuan dalam agama Islam). Logo ini biasa dilihat pada produk makanan atau minuman di dalam negeri atau di luar negeri.
 
8.  Standar Nasional Indonesia (SNI)
  

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5OVq25B_-0ahSO31izE7XS0GZ0cOP1z-Wxwnvf7vdjPemV5K067N_c6L2bzBzuD97oA8Oqghrc8D227PYL1DdBkhsYRCLiXwAcqUP2r-jQ1HBpj0HlefS_Ca7Dxx3IDIHGQqnfIpZciMG/s1600/SNI.JPG 
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Makna dari simbol ini sama dengan CE atau standar Eropa. Yang membedakannya hanyalah simbol ini tujukan untuk produk produk yang dibuat untuk disesuaikan dengan standar produk yang ada di Indonesia. Penggunaan produk ini biasa dijumpai pada produk helm.
9. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Image result for simbol logo pada produk dagang 
Kegunaan dari logo ini sama dengan logo halal diatas. Namun logo ini biasa ditemukan pada produk makanan atau minuman yang ada di Indonesia. Pencantuman logo halal pada produk yang telah terdaftar halal pada lembaga yang diakui, yaitu Majelis Ulama Indonesia. Logo tersebut kita kenal sekarang dengan Sertifikat Halal LPPOM MUI. Dengan demikian, setiap produk yang ingin mendapat sertifikat halal, mereka harus mengikuti proses menurut standar yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut. Selanjutnya lembaga ini memiliki auditor untuk melaksanakan audit halal, dari para ahli di bidang pangan, kimia, pertanian, biologi, fisika, hingga bidang kedokteran hewan, yang konon mereka dipilih melalui proses seleksi kompetensi, kualitas dan integritas, sebelum mereka ditugaskan. 

10. British Standards
http://www.technologystudent.com/prddes1/britstand2a.png

Kegunaannya sama dengan CE atau standar Eropa. Hanya saja British Standards ini berlaku untuk produk yang berada dalam wilayah British atau produk-produk yang memenuhi standar produk yang ditetapkan oleh British.
11. Produk Organik
https://www.riordanclinic.org/images/2013/12/Organic-Symbol.jpg 
Logo ini ditempel atau ditempatkan pada produk makanan yang bersifat organik, seperti sayuran atau buah-buahan. 

12. ISO 9001
ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Suatu lembaga atau organisasi yang telah mendapatkan akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya.

13. ISO 14001

Sertifikasi ISO 14001 menjadi bukti kelayakan suatu organisasi, bisnis, dan fasilitas manufaktur dalam menunjukkan tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa sebuah organisasi atau bisnis telah mendedikasikan sistem manajemennya berdasarkan kesadaran lingkungan. Mendapatkan sertifikasi ISO 14001 pada gilirannya akan membuat masyarakat, pemerintah, dan calon pelanggan lebih menghargai suatu entitas bisnis yang pada akhirnya akan mengarah pada kemajuan usaha.
Referensi:
1. http://grafikide.com/?p=3795
2. http://patentmerk.com/article/115618/beda-r-dengan-tm--beda-tm-dengan-r.html
3. http://jurnalbidandiah.blogspot.com/2012/04/arti-angka-kode-segitiga-di-botol.html#ixzz3YVjrAFiU 
4. http://erzariani.blogspot.co.id/2015/04/simbol-dan-istilah-dalam-hukum-industri.html

Rabu, 27 Januari 2016

Proposal Penelitian Ilmiah Tugas 3

TUGAS PROPOSAL PRAKTEK KERJA INDUSTRI
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA











Nama            : Arief Sofyan
Npm              : 31413306
Kelas             : 3ID03






Program Studi Teknik Industri
Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknologi industri
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015




PENDAHULUAN


Latar Belakang Masalah
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
Meskipun ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur sedemikian rupa, tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang diharapkan. Begitu banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja seperti faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Begitu banyak berita kecelakaan kerja yang dapat kita saksikan.
Setiap bidang pekerjaan memiliki prosedur penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang berbeda. Terdapat  beberapa prinsip dasar penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku secara umum. Salah satu aspek yang perlu diketahui adalah pengetahuan tentang alat-alat pelindung diri. Pemakaian alat pelindung diri pada pekerja perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaannya.
Dengan adanya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat membantu dalam menangani permasalahan tersebut. Oleh karena itu keberadaan K3 berupaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekeija serta lingkungan hidup agar terwujud nuansa keija yang aman, sehat dan selamat. Akan tetapi, semua itu tidak terlepas dari keikutsertaan atau partisipasi baik seluruh pekeija maupun pihak manajemen perusahaan. Bagian K3 hanya sebagai staff penunjang yang berupaya untuk mengurangi atau menurunkan tingkat risiko bahaya sampai derajat nol kecelakaan bagi pekerja dan mencegah dampak lingkungan.
Seperti kita ketahui selalu ada dampak positif dan negatif dari suatu keadaan, begitu pun dengan perkembangan industri. Salah satu dampak positif dari perkembangan industri adalah membuka lapangan pekeijaan bagi masyarakat luas. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, perkembangan industri juga dapat memberikan dampak negatif baik bagi manusia, peralatan dan lingkungan. Salah satu dampak negatif tersebut adalah terjadinya kecelakaan yang disebabkan sumber bahaya dari proses kerja perindustrian tersebut.
Salah satu program penerapan K3 adalah Inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dimana program inspeksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya secara dini dan berupaya untuk menurunkan tingkat risiko dan bahaya bagi pekerja. Inspeksi K3 tersebut dapat dilakukan baik secara rutin, berkala, maupun khusus. Yang pasti dalam pelaksanaan program inspeksi K3 ini harus dilakukan oleh seorang yang sudah memahami dan menguasai kondisi lapangan atau tempat kerja.

Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dibuat rumusan masalah yaitu:
a.         Apakah alat pelindung diri dapat mengurangi jumlah kecelakaan kerja?
b.        Apakah alat pelindung diri sudah dapat menyelesaikan masalah pada kasus tersebut?

Tujuan Penelitian
Tujuan penenelitian ini terdiri dari dua hal yaitu tujuan umum dan khusus. Berikut adalah penulisan karya tulis ilmiah.
a.    Tujuan Umum
Untuk mengetahui penerapan kesehatan dan keselamatan kerja pada pekerja bengkel.
b.      Tujuan khusus
Untuk mengetahui dampak dari diterapkan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja.

Batasan Penelitian

Terdapat batasan-batasan dalam penelitian ini. Berikut adalah batasan penelitian dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini.
a. Tempat penelitian hanya dilakukan di perusahaan yang memiliki bengkel untuk perbaikan mesin atau alat.
b. Penelitian yang dilakukan hanya mengenai kesehatan dan keselamatan kerja terutama pada alat pelindung diri.



TINJAUAN PUSTAKA


Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan kerja adalah merupakan segala sarana dan upaya untuk mencegah terjadinya suatu kecelakaan kerja. Dalam hal ini keselamatan yang dimaksud bertalian erat dengan mesin, alat kerja dalam proses landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan keselamatan kerja adalah melindungi keselamatan tenaga kerja didalam melaksanakan tugasnya, melindungi keselamatan setiap orang yang berada di lokasi tempat keija dan melindungi keamanan peralatan serta sumber produksi agar selalu dapat digunakan secara efisien (Silalahi, 1995).
Keselamatan kerja diutamakan dalam bekeija untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Kecelakaan dapat diartikan sebagai suatu peristiwa yang tidak diinginkan dan tidak diduga, yang kejadiannya dapat menyebabkan timbulnya bencana atau kerugian. Pengertian dari keceiakaan adalah suatu peristiwa yang dapat merusak suatu rencana yang telah dibuat atau direncanakan sebelumnya (Sumakmur1989).
Macam-macam Kecelakaan Kerja
Berdasarkan selang waktu akibatnya, kecelakaan terbagi menjadi dua yaitu kecelakaan langsung dan kecelakaan tidak langsung. Kecelakaan langsung merupakan kecelakaan yang akibatnya langsung tampak atau terasa. Sedangkan kecelakaan tidak langsung adalah kecelakaan yang akibatnya baru tampak atau terasa setelah ada selang waktu dari saat kejadiannya (Sumakmur, 1989).
Berdasarkan dari sisi korbannya, kecelakaan juga terbagi menjadi dua yaitu kecelakaan dengan korban manusia dan kecelakaan tanpa korban manusia. Kecelakaan dengan korban manusia juga terbagi lagi menjadi tiga bagian yaitu kecelakaan diukur berdasarkan besar-kecilnya kerugian material, kekacauan organisasi kerja, maupun dampak negatif yang diakibatkannya (Sumakmur, 1989).
Manusia juga merupakan salah satu penyebab kecelakaan kerja atau tingkah laku tidak aman. Adapun faktor penyebab tingkah laku tidak aman yaitu faktor kebiasaan, emosi atau psikologi dan kurang terampil. Menyimpulkan bahwa kurang lebih 80 kecelakaan kerja disebabkan oleh tingkah laku dan kelalaian manusia yang tidak aman (Sumakmur, 1989).
Mesin atau alat produksi juga merupakan penyebab kecelakaan kerja. Hal ini dapat disebabkan karena bagian-bagian mesin selalu bergerak dan berputar. Dan pergeseran pada mesin atau alat produksi dapat menimbulkan suhu yang tinggi sehingga bila kontak bahan yang mudah terbakar dapat menimbulkan kebakaran. Selain manusia dan mesin, lingkungan kerja juga dapat mempengaruhi kecelakaan keija. Hubungan mesin dengan operator atau manusia sangat berpengaruh sekali karena mesin dapat menimbulkan suatu kecelakaan apabila seorang operator mengalami keteledoran dalam menjalankan mesin atau alat produksi (Sumakmur, 1989).
Sebagaimana telah disinggung, faktor manusia merupakan faktor utama kecelakaan kerja. Mengungkapkan bahwa perubahan manusia setiap waktu menimbulkan atau mengurai kecelakaan kerja. Akibatnya dan langkah apa yang perlu diambil dalam rangka pencegahannya (Sumakmur, 1989).
Akibat kecelakaan kerja juga dapat dibagi atas dua kategori besar yakni kerugian bersifat ekonomis dan kerugian bersifat non ekonomis. Maksud utama dari analisa adalah untuk memberikan jawaban mengapa kecelakaan dapat terjadi, sehingga dapat ditentukan bagaimana agar kecelakaan sejenis tidak terjadi lagi (Sumakmur,1989).
Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) sangat dibutuhkan dalam kegiatan industri, hal-hal yang melatar belakangi yaitu bahwa setiap aktifitas industri selalu mengandung bahaya dan risiko keselamatan dan kesehatan keija, bahaya dan risiko tersebut akan menimbulkan konsekuensi, apabila K3 tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan kerugian (Sumakmur, 1989).
Kerugian-kerugian tersebut berupa aset perusahaan dari yang paling ringan sampai kepada kehancuran, dari sisi pekerja dari cacat / sakit yang teringan sampai kepada korban jiwa, sedangkan dari segi lingkungan dari tingkat pencemaran ringan sampai bencana (Sumakmur, 1989).
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat sehingga mencegah terjadinya luka-luka, penyakit, dan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik material maupun non material, mencegah terjadinya penurunan kesehatan atau gangguan lainnya (cacat, cidera) pada pekerja yang diakibatkan oleh potensi bahaya dan risiko yang ada di tempat kerja, serta menciptakan keserasian antara pekerja dengan pekerjaan maupun lingkungan keijanya baik secara fisiologis maupun psikologis untuk meningkatkan kapasitas kinerja dan produktivitas kerja (Sumakmur, 1989).
Tujuan akhir dari keselamatan dan kesehatan kerja yaitu hidup yang berkualitas yang berarti sehat fisik, mental, sosial, spiritual. Maksud dari hidup yang berkualitas yaitu tidak menderita cacat, tidak menderita sakit, tidak terjadi “kematian prematur”, usia harapan hidup tinggi, memiliki kapasitas kerja yang tinggi, mampu menikmati masa pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun (Sumakmur, 1989).


DAFTAR PUSTAKA


Bennet Silalahi dan Rumondang Silalahi, 1995. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta : Pustaka Binaman Pressinda.
Shahab, Syukri, Dr. Teknik Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, cetakan I, Penerbit PT. Bina Sumber Daya Manusia, Jakarta, 1997.
Suma’mur. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. PT Toko Gunung Agung. 1989.

Notoatmojo, S. Pengantar Pendidikan Kesehatan dan lima Perilaku Kesehatan. And Offset. Yogyakarta, 1998.

Proposal Penelitian Ilmiah Tugas 2

TUGAS PROPOSAL PRAKTEK KERJA INDUSTRI
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA











Nama            : Arief Sofyan
Npm              : 31413306
Kelas             : 3ID03






Program Studi Teknik Industri
Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknologi industri
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015




PENDAHULUAN


Latar Belakang Masalah
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
Meskipun ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur sedemikian rupa, tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang diharapkan. Begitu banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja seperti faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Begitu banyak berita kecelakaan kerja yang dapat kita saksikan.
Setiap bidang pekerjaan memiliki prosedur penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang berbeda. Terdapat  beberapa prinsip dasar penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku secara umum. Salah satu aspek yang perlu diketahui adalah pengetahuan tentang alat-alat pelindung diri. Pemakaian alat pelindung diri pada pekerja perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaannya.
Dengan adanya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat membantu dalam menangani permasalahan tersebut. Oleh karena itu keberadaan K3 berupaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekeija serta lingkungan hidup agar terwujud nuansa keija yang aman, sehat dan selamat. Akan tetapi, semua itu tidak terlepas dari keikutsertaan atau partisipasi baik seluruh pekeija maupun pihak manajemen perusahaan. Bagian K3 hanya sebagai staff penunjang yang berupaya untuk mengurangi atau menurunkan tingkat risiko bahaya sampai derajat nol kecelakaan bagi pekerja dan mencegah dampak lingkungan.
Seperti kita ketahui selalu ada dampak positif dan negatif dari suatu keadaan, begitu pun dengan perkembangan industri. Salah satu dampak positif dari perkembangan industri adalah membuka lapangan pekeijaan bagi masyarakat luas. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, perkembangan industri juga dapat memberikan dampak negatif baik bagi manusia, peralatan dan lingkungan. Salah satu dampak negatif tersebut adalah terjadinya kecelakaan yang disebabkan sumber bahaya dari proses kerja perindustrian tersebut.
Salah satu program penerapan K3 adalah Inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dimana program inspeksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya secara dini dan berupaya untuk menurunkan tingkat risiko dan bahaya bagi pekerja. Inspeksi K3 tersebut dapat dilakukan baik secara rutin, berkala, maupun khusus. Yang pasti dalam pelaksanaan program inspeksi K3 ini harus dilakukan oleh seorang yang sudah memahami dan menguasai kondisi lapangan atau tempat kerja.

Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dibuat rumusan masalah yaitu:
a.         Apakah alat pelindung diri dapat mengurangi jumlah kecelakaan kerja?
b.        Apakah alat pelindung diri sudah dapat menyelesaikan masalah pada kasus tersebut?

Tujuan Penelitian
Tujuan penenelitian ini terdiri dari dua hal yaitu tujuan umum dan khusus. Berikut adalah penulisan karya tulis ilmiah.
a.    Tujuan Umum
Untuk mengetahui penerapan kesehatan dan keselamatan kerja pada pekerja bengkel.
b.      Tujuan khusus
Untuk mengetahui dampak dari diterapkan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja.

Batasan Penelitian
Terdapat batasan-batasan dalam penelitian ini. Berikut adalah batasan penelitian dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini.
a. Tempat penelitian hanya dilakukan di perusahaan yang memiliki bengkel untuk perbaikan mesin atau alat.
b. Penelitian yang dilakukan hanya mengenai kesehatan dan keselamatan kerja terutama pada alat pelindung diri.

Kamis, 17 Desember 2015

Proposal Penelitian Ilmiah Tugas 1

TUGAS PROPOSAL PRAKTEK KERJA INDUSTRI
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

 










Nama            : Arief Sofyan
Npm              : 31413306
Kelas             : 3ID03






Program Studi Teknik Industri
Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknologi industri
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015




PENDAHULUAN


Latar Belakang Masalah
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
Meskipun ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur sedemikian rupa, tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang diharapkan. Begitu banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja seperti faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Begitu banyak berita kecelakaan kerja yang dapat kita saksikan.
Setiap bidang pekerjaan memiliki prosedur penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang berbeda. Terdapat  beberapa prinsip dasar penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku secara umum. Salah satu aspek yang perlu diketahui adalah pengetahuan tentang alat-alat pelindung diri. Pemakaian alat pelindung diri pada pekerja perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaannya.
Dengan adanya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat membantu dalam menangani permasalahan tersebut. Oleh karena itu keberadaan K3 berupaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekeija serta lingkungan hidup agar terwujud nuansa keija yang aman, sehat dan selamat. Akan tetapi, semua itu tidak terlepas dari keikutsertaan atau partisipasi baik seluruh pekeija maupun pihak manajemen perusahaan. Bagian K3 hanya sebagai staff penunjang yang berupaya untuk mengurangi atau menurunkan tingkat risiko bahaya sampai derajat nol kecelakaan bagi pekerja dan mencegah dampak lingkungan.
Seperti kita ketahui selalu ada dampak positif dan negatif dari suatu keadaan, begitu pun dengan perkembangan industri. Salah satu dampak positif dari perkembangan industri adalah membuka lapangan pekeijaan bagi masyarakat luas. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, perkembangan industri juga dapat memberikan dampak negatif baik bagi manusia, peralatan dan lingkungan. Salah satu dampak negatif tersebut adalah terjadinya kecelakaan yang disebabkan sumber bahaya dari proses kerja perindustrian tersebut.
Salah satu program penerapan K3 adalah Inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dimana program inspeksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya secara dini dan berupaya untuk menurunkan tingkat risiko dan bahaya bagi pekerja. Inspeksi K3 tersebut dapat dilakukan baik secara rutin, berkala, maupun khusus. Yang pasti dalam pelaksanaan program inspeksi K3 ini harus dilakukan oleh seorang yang sudah memahami dan menguasai kondisi lapangan atau tempat kerja.

Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dibuat rumusan masalah yaitu:
a.         Apakah alat pelindung diri dapat mengurangi jumlah kecelakaan kerja?

b.        Apakah alat pelindung diri sudah dapat menyelesaikan masalah pada kasus tersebut?

Kamis, 25 Juni 2015

Undang-Undang Perindustrian (Arief Sofyan - 31413306)

Video yang ditampilkan oleh kelompok 5 menunjukkan tentang dunia industri yang berhubungan dengan lingkungan sekitar. Banyak perusahaan industri yang membuang limbah sembarangan tanpa menyeleksi limbah mana saja yang tidak merusak lingkungan. Hal itu disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang peraturan undang-undang perindustrian mengenai industri hijau. Dalam video tersebut menunjukan gambar-gambar mengenai dampak dari limbah industri dan berbagai kerugian yang dialami karena limbah industri. Kelebihan dari video ini menunjukan berbagai gambar mengenai perusahaan industri yang ada di sekitar sehingga kita dapat mengetahui situasi yang ada pada perusahaan industri tersebut. Kekurangan video ini adalah hanya berupa gambar dan tulisan tanpa adanya suara yang menjelaskannya sehingga banyak yang merasa bosan melihatnya karena harus membaca sendiri tulisan yang terdapat pada video tersebut.

Hak Cipta (Arief Sofyan - 31413306)

Komentar Video Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain industri. Tulisan yang kedua ini berisikan tentang komentar saya mengenai video parodi tentang hak cipta yang dipresentasikan oleh kelompok 2. Video yang dipresentasikan ini mengenai salah satu vokalis grup band radja yaitu ian kasela yang lagunya digunakan pada salah satu usaha karaoke tetapi tidak mendapatkan royalty. Jadi ia mengadukan hak cipta mengenai karyanya kepada pihak yang berwajib. Menurut saya video yang dibuat oleh kelompok 2 durasinya diperpanjang dan suaranya jangan terlalu pelan agar lebih jelas penyampaian materinya.