TUGAS PROPOSAL PRAKTEK KERJA INDUSTRI
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Nama :
Arief Sofyan
Npm : 31413306
Kelas :
3ID03
Program Studi Teknik Industri
Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknologi industri
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah
Keselamatan
dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan
kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan
nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja
tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan
nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan
merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Keselamatan
dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian
keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai
ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu
keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan
kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan
dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental,
emosional dan psikologi.
Meskipun
ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur sedemikian
rupa, tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang diharapkan. Begitu banyak
faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja seperti
faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang tidak
memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Begitu banyak berita
kecelakaan kerja yang dapat kita saksikan.
Setiap bidang pekerjaan memiliki
prosedur penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang berbeda. Terdapat
beberapa prinsip dasar penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku
secara umum. Salah satu aspek yang perlu diketahui adalah pengetahuan tentang
alat-alat pelindung diri. Pemakaian alat pelindung diri pada pekerja perlu
disesuaikan dengan jenis pekerjaannya.
Dengan
adanya penerapan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) sangat membantu dalam
menangani permasalahan tersebut. Oleh karena
itu keberadaan K3 berupaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekeija serta lingkungan
hidup agar terwujud nuansa keija yang aman, sehat dan
selamat. Akan tetapi, semua itu tidak
terlepas dari keikutsertaan atau partisipasi baik seluruh pekeija maupun pihak manajemen perusahaan.
Bagian K3 hanya sebagai staff penunjang
yang berupaya untuk mengurangi atau menurunkan tingkat risiko bahaya sampai
derajat nol kecelakaan bagi pekerja dan mencegah dampak lingkungan.
Seperti kita
ketahui selalu ada dampak positif dan negatif dari suatu keadaan, begitu pun
dengan perkembangan industri. Salah satu dampak positif dari perkembangan
industri adalah membuka lapangan pekeijaan bagi masyarakat luas. Hal ini tentu
saja dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Indonesia. Namun,
perkembangan industri juga dapat memberikan dampak negatif baik bagi manusia,
peralatan dan lingkungan. Salah satu dampak negatif tersebut adalah terjadinya
kecelakaan yang disebabkan sumber bahaya dari proses kerja perindustrian
tersebut.
Salah satu
program penerapan K3 adalah Inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),
dimana program inspeksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya
secara dini dan berupaya untuk menurunkan tingkat risiko dan bahaya bagi
pekerja. Inspeksi K3 tersebut dapat dilakukan baik secara rutin, berkala,
maupun khusus. Yang pasti dalam pelaksanaan program inspeksi K3 ini harus
dilakukan oleh seorang yang sudah memahami dan menguasai kondisi lapangan atau
tempat kerja.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dibuat rumusan masalah yaitu:
a.
Apakah alat pelindung diri dapat mengurangi jumlah
kecelakaan kerja?
b.
Apakah alat
pelindung diri sudah dapat menyelesaikan masalah pada kasus tersebut?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar