Minggu, 08 Mei 2016

Studi Kasus Hak Kekayaan Intelektual (Hak Paten)

Kasus sengketa hak paten antara dua raksasa perusahaan sepatu akhirnya berujung sanksi sebesar 1,38 triliun yang harus dibayarkan perusahaan S kepada perusahaan A. Meski demikian, hukuman yang diputuskan dewan juri pada pengadilan itu masih jauh di bawah tuntutan yang dilayangkan perusahaan A. Perusahaan A menggugat perusahaan S karena melanggar hak paten design dan fitur yang digunakan pada beberapa produk miliknya. Sementara itu, S membantah telah melakukan pelanggaran tersebut. Namun akhir pekan ini, dewan juri akhirnya menemukan produsen sepatu asal amerika itu telah melanggar dua hak paten perusahaan A melalui produknya. Perusahaan A dan perusahaan S memang telah terlibat dalam serangkaian sengketa paten sejak lima tahun terakhir.

Pada 2011, dewan juri persidangan memutuskan perusahaan A berhak menerima ganti rugi sebesar 1,38 triliun. Tapi perusahaan A gagal berargumen di hadapan hakim untuk mengeluarkan perintah permanen terhadap penjualan sepatu oleh perusahaan S. Sementara itu, beberapa pengamat industri fashion justru melihat sengketa hukum yang sedang berlangsung tersebut sebagai upaya perusahaan A guna mengurangi daya saing dengan perusahaan S yang sedang mengembangkan sepatu running dengan tegnologi udara dan gel. Pasalnya, sejauh ini, perusahaan S merupakan produsen sepatu terbesar di dunia.

Kasus yang baru saja selesai tersebut melibatkan 3 hak paten design dan fitur perusahaan A yang tidak dihadirkan pada gugatan di 2011. Kelima hak paten tersebut mencakup desain classic dan fitur insole ortholite, glow in the dark. Perusahaan A bahkan berusaha untuk melarang penjualan beberapa model sepatu termasuk sepatu tipe airwaves, dan menuntut tambahan ganti rugi pelanggaran hak cipta sebesar 1 triliun. Sejauh ini, pihak pengadilan menyatakan tidak mungkin menghentikan peredaran sejumlah produk perusahaan S seperti yang diminta perusahaan A. Padahal selama ini perusahaan A yakin perusahaan S dengan sengaja mencuri ide-idenya di bidang fashion. Hingga saat ini, pihak dari perusahaan S masih belum bisa dihubungi untuk memberikan komentar terkait kasus tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar