Penyelundupan BBM
sekarang ini memang sedang marak dibicarakan. Berbagai upaya diambil oleh
pihak-pihak yang berkepentingan. Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral juga
telah membentuk Tim Terpadu Penanggulangan Pengoplosan dan Penyelundupan (TPPP)
BBM yang diketuai oleh Sam Singgih.
Purnomo Yusgiantoro,
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, mengatakan bahwa saat ini subsidi BBM
yang diberikan pemerintah telah cukup besar. Namun yang dipertanyakan apakah
memang benar subsidi yang besar itu jatuh ke tangan rakyat yang memang membutuhkan
atau tidak.
Dari hasil penelitian
yang telah dilakukan oleh TPPP BBM, ternyata subsidi sebagian besar jatuh ke
tangan pihak-pihak
yang tidak semestinya. Penelitian ini juga menemukan bahwa hampir setiap hari,
ada penyalahgunaan atau penjualan dari tangki-tangki ke kapal-kapal di wilayah perairan Merak, Cirebon, Jakarta, Medan, dan Batam,
serta Kaltim. Diperkirakan BBM tersebut akan dijual oleh para cukong
dengan valas.
Namun Purnomo dalam
pertemuan koordinasi dengan aparat keamanan menegaskan
bahwa yang menjadi akar permasalahan adalah disparitas yang tinggi antara harga
BBM Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Hal ini terlihat dari
penelitian yang telah
dilakukan oleh TPPP BBM. Dalam kurun waktu satu tahun, di beberapa wilayah
ditemukan adanya penjualan BBM untuk kapal yang seharusnya dijual dengan valuta
asing (valas), tetapi dijual dengan Rupiah sehingga negara dirugikan sebesar
Rp278 miliar. Kalau kegiatan tersebut berlangsung sampai 1 tahun penuh di
seluruh Nusantara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1
triliun.
Penyelundup BBM
Dari hasil kerjasama yang
telah dilakukan antara TPPP
BBM dengan Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, akan menjatuhkan sanksi
kepada transportir yang menyelundupkan BBM. Saat ini, telah ada 10 perusahaan
yang akan dijatuhkan sanksi.
Sepuluh perusahaan
tersebut adalah:1) Puskopabri dijatuhi sanksi skorsing selama 3 bulan, 2) PT
Hassan Sinar Lestar dijatuhi sanksi skorsing selama 3 bulan, 3) PT Aluna Bina
Tribumi dijatuhi sanksi skorsing selama 6 bulan, 4) PT Limatra Karya Citra dijatuhi sanksi pemutusan hubungan usaha,
5) PT Yoso Arto Potro dijatuhi sanksi skorsing, 6) PT Teguh Karya Manunggal
dijatuhi sanksi skorsing, 7) PT Sadikun Niagamas Raya dijatuhi sanksi skorsing
3 bulan, 8) PT Paya Mbagas dijatuhi sanksi skorsing selama 3 bulan, 9) PT
Patrindo Buana Sentra Jaya dijatuhi sanksi skorsing selama 3 bulan, 10) PT
Panutan Selaras.
Dari kesepuluh perusahaan
transportir tersebut, saat ini baru PT Panutan Selaras yang berkeberatan untuk
menerima sanksi. Sementara sembilan perusahaan lainnya belum ada yang
mengajukan keberatan ataupun protes.
Hukuman dengan hanya
sanksi atau skorsing ini sebenarnya sangat ringan. Sebenarnya ada Undang-undang
untuk menjerat para penyelundup. Dengan UU ini para penyelundup harus berpikir
keras untuk melakukan penyelundup.
Aturan hukum untuk
menjerat penyelundup terdapat dalam UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pada Pasal 102 UU ini dinyatakan bahwa barang siapa yang mengimpor atau
mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan
ketentuan ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara
paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Jika para penyelundup
tidak dihukum berat, mereka dapat melakukan aksinya. Apalagi dalam aksinya itu
tidak mustahil para penyelundup justru bekerja sama dengan 'orang dalam' atau
oknum Pertamina. Kongkalikong inilah yang menyebabkan para penyelundup itu
leluasa melakukan aksinya.
Ditangani polisi
Dirjen Migas, Rachman
Sudibyo, mengatakan bahwa sampai saat ini telah ada 11 kasus yang ditangani
oleh pihak Kepolisian. Kasus yang ditangani antara lain: kasus penyelundupan minyak yang terjadi di Malabar, Perairan
Cina Selatan; kasus yang terjadi di Tambak Rangon, Surabaya, dan telah
diamankan 205 ton minyak tanah, 209 ton bahan bakar solar; kasus pengoplosan
minyak tanah sebesar 2.450 ton di Jawa Timur.
Kasus lainnya adalah:
kasus pemalsuan BBM di Sulawesi Selatan sebanyak 30.000 liter atau 2 tanki;
kasus penyelundupan di Jakarta Utara sebesar 218 ton BBM; kasus penyelundupan
174 kilo liter bahan bakar solar di pelabuhan Tanjung Priok; kasus
penyelundupan BBM di Cirebon sebesar 25 ton; Kasus penyelundupan 22 kilo liter
BBM di Bojonegoro.
Nama-nama yang sampai
saat ini sering muncul dalam kasus-kasus pengoplosan dan penyelundupan minyak
adalah Yudhi Fu, Direktur PT Yamato Arto Dharma Persada, Direktur PT Teguh
Mandiri Gemilang, Direktur PT Kiat Berkat Gemilang, Direktur PT Tama Niaga
Prima, yang semuanya saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan
berstatus tersangka. Sementara itu Polda Jawa Barat juga sedang menangani Iwan,
Direktur PT Mulia dan Bambang Susanto yang melakukan penyelundupan BBM di
Cilegon.
Rachman Sudibyo
menyatakan bahwa keterlibatan aparat saat ini belum dapat dibuktikan, tetapi
diakui memang ada indikasi kuat ke arah itu. Di lapangan, aparat umumnya
bertindak sebagai pengaman.
Sementara itu, Sam
Singgih menjelaskan bahwa untuk mengatasi disparitas harga, saat ini sedang
dibahas untuk mencari jalan keluarnya. Dalam waktu dekat, akan diambil
keputusan untuk memberikan sinyal kepada pasar. "Opsi-opsi yang akan
diambil nantinya disampaikan kepada Menko Ekuin untuk dibawa ke Sidang kabinet,
sehingga nantinya akan diputuskan pada tingkat nasional," ujar Sam.
TPPP BBM dan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral tentu tidak main-main
dengan para penyelundup. Mereka telah merugikan negara sekaligus menyengsarakan
masyarakat karena BBM menghilang.sumber : penyelundup bbm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar