Komentar Video HAKI
Hak
Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual
adalah karya-karya yang timbul atau lahir kerena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besarnya Hak kekayaan
intelektual di bagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta dan hak paten,
hak desain industri, hak merek dagang, hak penanggulangan praktik persaingan curang,
desain tata letak sirkuit terpadu,
dan hak rahasia dagang. Tulisan ini berisikan tentang komentar saya mengenai
video parodi tentang HAKI yang dipresentasikan oleh kelompok 1. Video yang
dipresentasikan ini mengenai usaha rumahan, dimana produknya sudah diekspor
diberbagai negara tetapi belum dipatenkan dan seorang teman menyarankan agar
mematenkan produk tersebut supaya tidak ada yang meniru kreatifitas yang telah
dibuat. Menurut saya video yang dibuat oleh kelompok 1 durasinya diperpanjang
dan suaranya jangan terlalu pelan agar lebih jelas penyampaian materinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar