Selasa, 05 Mei 2015

HAKI (Arief Sofyan - 31413306)



Komentar Video HAKI

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir kerena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besarnya Hak kekayaan intelektual di bagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta dan hak paten, hak desain industri, hak merek dagang, hak penanggulangan praktik persaingan curang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan hak rahasia dagang. Tulisan ini berisikan tentang komentar saya mengenai video parodi tentang HAKI yang dipresentasikan oleh kelompok 1. Video yang dipresentasikan ini mengenai usaha rumahan, dimana produknya sudah diekspor diberbagai negara tetapi belum dipatenkan dan seorang teman menyarankan agar mematenkan produk tersebut supaya tidak ada yang meniru kreatifitas yang telah dibuat. Menurut saya video yang dibuat oleh kelompok 1 durasinya diperpanjang dan suaranya jangan terlalu pelan agar lebih jelas penyampaian materinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar