Kamis, 25 Juni 2015
Undang-Undang Perindustrian (Arief Sofyan - 31413306)
Video yang ditampilkan oleh kelompok 5 menunjukkan tentang dunia industri yang berhubungan dengan lingkungan sekitar. Banyak perusahaan industri yang membuang limbah sembarangan tanpa menyeleksi limbah mana saja yang tidak merusak lingkungan. Hal itu disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang peraturan undang-undang perindustrian mengenai industri hijau. Dalam video tersebut menunjukan gambar-gambar mengenai dampak dari limbah industri dan berbagai kerugian yang dialami karena limbah industri. Kelebihan dari video ini menunjukan berbagai gambar mengenai perusahaan industri yang ada di sekitar sehingga kita dapat mengetahui situasi yang ada pada perusahaan industri tersebut. Kekurangan video ini adalah hanya berupa gambar dan tulisan tanpa adanya suara yang menjelaskannya sehingga banyak yang merasa bosan melihatnya karena harus membaca sendiri tulisan yang terdapat pada video tersebut.
Hak Cipta (Arief Sofyan - 31413306)
Komentar Video Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain industri. Tulisan yang kedua ini berisikan tentang komentar saya mengenai video parodi tentang hak cipta yang dipresentasikan oleh kelompok 2. Video yang dipresentasikan ini mengenai salah satu vokalis grup band radja yaitu ian kasela yang lagunya digunakan pada salah satu usaha karaoke tetapi tidak mendapatkan royalty. Jadi ia mengadukan hak cipta mengenai karyanya kepada pihak yang berwajib. Menurut saya video yang dibuat oleh kelompok 2 durasinya diperpanjang dan suaranya jangan terlalu pelan agar lebih jelas penyampaian materinya.
Senin, 08 Juni 2015
Hak Merek (Arief Sofyan - 31413306)
Video ini
berkisah tentang dua sahabat yang bersahabat dari kecil hingga di bangku
kuliah, kedua sahabat itu adalah Agra dan Dio dimana video tersebut
menjelaskan tentang hak merek yang diparodikan. Dalam Video ini menjelaskan
perseteruan antara dua orang sahabat yang memiliki merek usaha yang sama. Dio
telah menceritakan ke Agra bahwa dia telah membuat suatu usaha, Agra pun
demikian. Namun mereka sama-sama merahasiakan tentang nama dan konsep usaha
yang mereka buat, Agra pun menceritakan rencana usahanya kepada salah satu
temannya, awalnya dia meminta saran tentang usaha yang dia punya. Agra
menjelaskan bahwa Agra akan membuat cafe yang bernama kopikir. Ditempat
lain Dio menceritakan usahanya yang sudah berjalan dan dia berencana akan
membuat cabang baru ditempat lain kepada temannya. Ketika dia menceritakan
usahanya kepada temannya, ternyata nama cafe Dio sama dengan nama Cafe yang
akan dibuat oleh Agra lalu temannya pun menceritakan kepada Dio. Setelah Dio
mengetahui bahwa nama cafe yang akan dibuat oleh Agra itu sama dengan Cafe yang
Dio punya, Dio menuduh Agra telah meniru dan secara diam-diam telah
mengkhianatinya. Dio pun merasa kesal dan marah, lalu Dio mendatangi Agra untuk
membicarakan hal tersebut. Dio tidak terima, karena usahanya dio yang telah
berjalan duluan bahkan dio telah memiliki cabang di tempat lain tiba-tiba
namanya di tiru oleh sahabatrnya sendiri. Mereka pun sempat bermusuhan dan
berantem, lalu salah satu seorang temannya mendatangi mereka untuk menghentikan
persteruan diantara mereka dan mengusulkan untuk menyelesaikan masalah ini ke
pihak yang lebih memahami hal ini. Mereka berdua pun pergi ke pihak yang
berwajib, mereka sama sama tidak ada yang mau mengalah. Keduanya telah
menganggap dirinya benar, Dio menganggap Agra telah meniru nama usaha yang dia
punya begitupun Agra berpendapat bahwa Dio lah yang salah. Lalu dijelaskan
pasal-pasal mengenai Hak merek, ancaman hukuman dan denda yang berhubungan
dengan Hak Merek.
Setelah dijelaskan oleh jaksa, keduanya merasa takut dan mereka tidak mau melanjutkan kasus ini. mereka memilih untuk berdamai dan menganggap masalah ini selesai.
Setelah dijelaskan oleh jaksa, keduanya merasa takut dan mereka tidak mau melanjutkan kasus ini. mereka memilih untuk berdamai dan menganggap masalah ini selesai.
Kekurangan dari video ini adalah
suara pembicaraan kurang terdengar karena fasilitas pengambilan video yang
terbatas, setelah itu adanya kata kasar yang disebutkan oleh salah satu pemeran
sehingga kurang pantas untuk didengar, undang-undang tentang hak merek yang
dibacakan juga kurang lengkap.
Kelebihan dari video ini adalah
jalan cerita yang cukup panjang, settingan tempat yang berbeda –beda sehingga
tidak membosankan, para memeran yang melakukan kelucuan mampu menghibur penonton
karena video ini merupakan video parodi.
Berikut adalah video parodi mengenai hak merek dari kelompok 3:
Hak Paten (Arief Sofyan - 31413306)
Pada tugas kali ini adalah analisa dan
komentar dari presentasi video yang dibuat oleh kelompok 4 tentang Hak Paten menceritakan tentang kasus persaingan antara Samsung dan
apple. Yang diperankan oleh Ginza dan Afina, sebagai konsumen yang bersikap
bahwa hanphone mereka lah yang lebih bagus kualitasnya. Mereka berdua saling
memamerkan akan keahlian smartphone satu sama lain.Ginza menganggap handphone
milik dia lebih bagus dan handphone yang dimiliki afina dimana ia menganggap
fitur pada hp afina telah nengikuti brand yang dia punya. Afina pun menganggap
demikian. Dalam video tersebut terdapat kasus persaingan yang sangat memanas
diantara kedua perusahaan besar tersebut yaitu Samsung VS Apple
Kelebihan dari video kelompok 4 ialah
video yang ditampilkan kualitasnya bagus, backsound dan suara jelas sehingga
penyampaian video tersebut cukup dapat dimengerti.
Kekurangan dari video tersebut adalah kurang dapat membuat penonton
tertawa, sedangkan video tersebut merupakan video parodi. Kekurangan kedua
ialah alur cerita yang pendek dan terlalu banyak menampilkan berita sedangkan
pada awalnya genre video tersebut adalah video parodi jadi video tersebut kurang
menarik.
Sekian komentar video yang dapat
saya diberikan, kurang lebihnya mohon maaf.
Terima Kasih
Hukum Industri (Arief Sofyan - 31413306)
Definisi Hukum Industri
Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set
entitas
berbeda namun saling berkaitan dengan
aspek hukum.
Antara
lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri
tersebut dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Dalam
Undang-Undang
tersebut,
yang dimaksud
dengan perindustrian
adalah tatanan dan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri, sedangkan definisi
industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sampai sekarang, di Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang
perindustrian ini.
Selain
Undang-Undang tentang perindustrian, di
Indonesia juga
memiliki Undang- Undang tentang
ketenagakerjaan.
Ketenagakerjaan di Indonesia diatur
dan dijelaskan
oleh Undang-Undang nomor 13 tahun
2003.
Dalam Undang-Undang tersebut, yang
dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja, sedangkan tenaga kerja
adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan
atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Hukum industri memiliki peranan yang sangat signifikan dalam
perjalanannya. Hal ini terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri yakni bersifat
memaksa. Dengan adanya
hukum industri, maka para pelaku dunia industri maupun
elemen-elemen pendukungnya harus
pula
taat akan hukum yang dibuat.
Perkembangan
Hukum Industri di Indonesia
Industri adalah suatu
kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi
atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum industri adalah ilmu yang
mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah sebagai berikut:
1. Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
2. Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3. Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global
dan local
4. Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi masalah
tanggung jawab dalam sistem hukum industry
5. Pergeseran
budaya hukum dari command and control ke self-regulatory system untuk mengurangi ongkos birokrasi.
Definisi
dan Ruang Lingkup Industri
Perlindungan atas
industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri didasarkan
pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri tidak terlepas dari kemampuan
kreativitas cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi ia merupakan
produk intelektual manusia, produk peradaban manusia.
Menurut David I.
Brainbridge, adalah aspek dari gambaran suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda
itu sendiri. memiliki arti yang lebih sempit. Arti kata mengacu pada gambaran
suatu bentuk atau gambar yang menunjukkan susunan suatu benda. Kemungkinan lain
yang dapat terjadi adalah dengan pola dekoratif, tetapi dalam istilah hukumnya
David I. Brainbridge menyatakan bahwa design is definite based on the reference
to the rules that is applied on the registered design or the right of design. 5
Jeremy Philips and Alison Firth berpendapat bahwa mencakup segala aspek tentang
bentuk atau konfigurasi baik internal maupun eksternal baik yang merupakan
bagian maupun keseluruhan dari sebuah benda.Dekorasi permukaan dikesampingkan
dan suatu harus spesifik.
Lebih jauh mereka memberikan pendapat:
“A design is not, therefore, a
product or a means by which a product is made, it is the aesthetic feature
which appeals to the eye and thus gives an attractive or distinctive quality to
the goods to which it is applied. The meaning of ‘shape’, ‘configuration’,
‘pattern’ and ‘ornament’ are not defined by statute and could, it is submitted,
have been left out of the definition of design without any loss meaning-unless
there is a feature which, in the finished article, appeals to and is judged
solely by the eye, and which is not a shape, configuration, pattern or ornament.”
Dengan demikian merupakan gambaran
keindahan yang memberikan daya tarik atau kualitas khusus untuk barang-barang
yang diterapkan. Black’s Law Dictionary mendefinisikan industri sebagai bentuk,
konfigurasi, pola atau ornament yang digunakan dalam proses industri, dan
sering digunakan sebagai penciri penampilan suatu produk8 Dalam hukum positif
Indonesia, industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No.
31 Tahun 2000 merumuskan industri sebagai berikut:
“ industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” World Intellectual Property
Organization (WIPO) memberikan definisi yang rinci mengenai industri sebagai
berikut:
“Any composition of lines or colors or
any three dimensional form, whether or not associated with lines or colors, is
deemed to be an industrial design, provided that such composition or forms
gives a special appearance to a product of industry or handicraft and can serve
as a pattern for a product of industry or handicraft.”
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan
bahwa industri meliputi pula pola untuk barang kerajinan, selain untuk barang
industri. industri adalah “pola” yang
digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan
berulang-ulang. Karakter penggunaan berulang adalah suatu pembeda dari kreasi
dalam hak cipta.
Industri adalah adanya hubungan
dengan estetika, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaan suatu produk,
sehingga mendukung dalam pemasarannya.
Perlindungan industri berbeda
dengan hak cipta.Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk
yang baru atau original.Sebuah dinyatakan baru atau original apabila memiliki
perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu.Singkatnya, lebih
menekankan pada segi estetisnya.
Dalam perlindungan hukum atas hak
kekayaan intelektual diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.Ada 3 (tiga
persyaratan) agar suatu penemuan dapat dikan harus mengandung (novelty);
mengandung inventif dan dapat diterapkan dalam industri.Tidak semua industri
yang dihasilkan oleh pendapat dilindungi dengan hak.Hanya industri yang
benar-benar baru yang mendapatkan hak ekslusif dari negara. Asas Perlindungan
Industri Disamping berlakuya asas-asas (prinsip hukum) hukum benda terhadap hak
atas industri, asas hukum yang mendasari hak ini adalah :
1. Asas publisitas
2. Asas kemanunggalan (kesatuan)
3. Asas kebaruan
Asas publisitas bermakna bahwa
adanya hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat
umum dapat mengetahui keberadaan tersebut.Untuk itu hak atas industri itu
diberikan oleh Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi
Industri.Di sini perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut
sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan hak atas menganut sistem pendaftaran
konstitutif.Untuk pemenuhan asas publisitas inilah diperlukan ada pemeriksaan
oleh badan yang menyelenggarakan pendaftaran. Pemeriksaan terhadap permohonan
hak atas industri mencakup dua hal sebagai berikut:
- Pemeriksaan administrative
- Pemeriksaan substantif
Tentang langkah-langkah pemeriksaan
administratif, prosedur yang dilalui adalah sebagai berikut:
- Di Indonesia badan yang melakukan pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri adalah Direktorat Jenderal HAKI yang berada di bawah Department Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Apabila hak atas industri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan atau apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan persyaratan atau juga permohonan dianggap telah ditarik kembali maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan keputusan penolakan atas permohonan hak tersebut.
- Pemohon atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali permohonan tersebut.
- Dalam hal pemohon tidak mengajukan keberatan, keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal menjadi keputusan yang bersifat tetap.
- Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000.
Permohonan yang telah memenuhi
persyaratan akan diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan cara menempatkannya
pada sarana yang khusus untuk itu yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat
oleh masyarakat, paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan.
Pengumuman tersebut memuat:
1. nama dan alamat lengkap pemohon
2. nama dan alamat lengkap kuasa dalam
hal permohonan diajukan melalui kuasa
3. tanggal dan nomor penerimaan permohonan
4. nama negara dan tanggal penerimaan
permohonan yang pertama kali apabila permohonan diajukan dengan menggunakan hak
prioritas
5. judul industri
6. gambar atau foto industri
Asas kemanunggalan bermakna bahwa
hak atas industri tidak boleh dipisah-pisahkan dalam satu kesatuan yang utuh
untuk satu komponen. Misalnya kalau itu berupa sepatu, maka harus sepatu yang
utuh, tidak boleh hanya telapaknya saja, berbeda jika dimaksudkan itu hanya
berupa telapak saja, maka hak yang dilindungi hanya telapaknya saja.Demikian
pula bila itu berupa botol berikut tutupnya, maka yang dilindungi dapat berupa
botol dan tutupnya berupa satu kesatuan.Konsekuensinya jika ada pen baru
mengubah bentuk tutupnya, maka pen pertama tidak dapat mengklaim.Oleh karena itu,
jika botol dan tutupnya dapat dipisahkan, maka tutup botol satu kesatuan dan
botolnya satu kesatuan jadi ada dua industri.Oleh karena itu, asas menjadi
prinsip hukum yang juga perlu mendapat perhatian dalam perlindungan hak atas
industri ini.Hanya yang benar-benar baru yang mendapatkan hak. Ukuran atau
kriteria itu adalah apabila industri yang akan didaftarkan itu tidak memiliki
kesamaan dengan industri yang telah ada sebelumnya. Dan itu sendiri dapat
diputuskan berdasarkan batasan wilayah, waktu penemuan dan pemberitahuan kepada
masyarakat.di sini berarti tidak pernah diketahui oleh orang lain sebelumnya.13
Suatu nilai dapat hilang apabila telah dipublikasikan, dengan berbagai macam
cara dan di negara manapun.
Tolak
Ukur dalam Industri
Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri,
atau kerajinan tangan. Berbeda dari , perlindungan hukum terhadap industri
adalah atas faktor non-fungsional. Namun, industri dapat memfasilitasi
fungsi.Misalnya industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan factor
aerodynamics.
TRIPS juga mengatur persyaratan
perlindungan industri. Negara-negara anggota mengatur tentang perlindungan
terhadap “independently created industrial designs” atas kriteria baru atau
orisinal. Jadi, terserah pada anggota masing-masing untuk memilih satu dari dua
kriteria itu.Hanya diingatkan bahwa perlindungan itu tidak boleh mencakup
designs dictated essentially by technical or functional considerations.Artinya,
secara esensial pertimbangan perlindungan terhadap tidak atas dasar teknis atau
fungsional.
Mengenai kriteria , Pasal 25
TRIPs menyatakan bahwa negara anggota memiliki kebebasan untuk memilih antara
kriteria atau orisinal. UU Industri di Indonesia menganggap kriteria lebih
akurat.Dasar pertimbangan pemilihan kriteria tersebut adalah karena penerapan
kriteria orisinalitas memerlukan pemeriksaa yang lebih rumit, sedangkan pada
saat dibentuknya Undang-Undang Industri ini, sumber daya untuk pemeriksaan
persyaratan orisinalitas masih sangat terbatas.16 Pada dasarnya, hak atas
industri diberikan kepada yang benar-benar baru. Artinya, tersebut harus
berbeda dari pengungkapan yang sebelumnya. Menurut Budi Santoso, penentuan
“kebaruan” menimbulkan persoalan yang cukup serius. Hal tersebut disebabkan
menurut UU No. 31 Tahun 2000, baru artinya sebelumnya tidak pernah ada yang
selama ini diciptakan oleh anggota masyarakat dimintakan perlindungannya
melalui hak cipta dan hal itu telah berlangsung lama sehingga telah banyak yang
telah terdaftar dan mendapat perlindungan hak cipta.17 Ranti Fuza Mayana berpendapat
untuk menentukan unsur baru atau tidaknya suatu merupakan suatu hal yang sulit.
Bahkan, persepsi baru bagi masyarakat industri belum tentu sama dengan persepsi
baru menurut pen. Masyarakat industri mengartikan “baru” apabila konfigurasi
bentuk lahiriahnya tidak sama persis dengan apa yang ada. Masyarakat industri
yang menganut strategi pasar reaktif akan menggunakan asas defensiveimitative
second but better.
Menurut paham ini selera pasar adalah
fenomenasosial yang lahir karena perubahan spirit zaman. Contoh sepatu olahraga
yang hampir mirip satu sama lain, muncul karena spirit “kecepatan” atau telepon
selular yang enteng muncul karena kepraktisan.
Muhammad Djumhana berpendapat bahwa
perbaikan dari yang lama masih dapat diberikan hak baru karena didalamnya
terdapat halhal yang baru sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknik
baru.Misalnya perbaikan-perbaikan dari segi lingkungan, sosial, dan
ekonomi.Perbaikan dimaksud dapat dilihat dari segi kemanfaatannya yang lebih
meningkat, menghilangkan yang merugikan pemakaiannya, misalnya lebih aman,
lebih hemat energi dan lain sebagainya.
Hal demikiandiperbolehkan karena adanya
aktivitas, kita tahu secara dialektis terus berkembang berputar sebagai suatu
siklus tersebut kemudian timbul halhal baru, yang seyogyanya dilindungi dengan
hukum.Perbandingan suatu produk dalam industri meliputi dua parameter yang
terpisah, yakni berdasar pengamatan orang awam dan berdasar parameter itu
sendiri.Keduanya harus dipenuhi untuk menemukan ada tidaknya suatu pelanggaran
dalam industri.
Dalam pengamatan orang awam, sebagai
seorang pembeli terkadang dibingungkan oleh dua buah produk yang memiliki
kemiripan satu sama lain. Misalnya produk yang pertama sudah dikan, sedangkan
produk yang kedua belum.Karena harga produk yang kedua lebih murah, dan faktor
kemiripan tersebut pembeli memilih produk yang kedua. Dengan kata lain,
analisis terhadap pelanggaran memerlukan seorang pengamat ahli untuk menentukan
apakah yang dikan secara keseluruhan adalah pada hakekatnya sama di dalam
penampilan produk tergugat. Dengan kata lain tidak terdapat suatu pelanggaran
industri apabila keseluruhan suatu produk tidak sama. Namun dalam hal ini
ditekankan bahwa analisa seorang awam dilakukan berdasar pengamatannya dirinya
sendiri dan bukan berdasar pendapat para ahli.
Parameter suatu memerlukan suatu bukti
yang menunjukkan bahwa nilai dalam suatu produk sejenis dapat menjadi suatu
nilai pembeda terhadap suatu produk yang telah dikan sebelumnya dan memiliki
pembeda bagi orang awam. Meskipun pengajuan industri terhadap nilai suatu
produk sesekali memunculkan hasil yang sama, itu adalah suatu kesalahan hukum
untuk menguji berdasar kedua parameter tersebut, sebagai contoh adalah terdapat
klaim atau tuntutan terhadap keseluruhan produk yang tidak didasarkan pada hal-hal
yang baru.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)