Minggu, 24 April 2016

Simbol - Simbol atau Istilah - Istilah dalam Hak Kekayaan Intelektual

1. TM (Trademark / )
Fungsi pencantuman TM pada suatu “merek dagang atau logo atau tagline” adalah sebagai pemberitahuan ke masyarakat umum bahwa “nama atau istilah atau logo” tersebut merupakan nama atau merek atau simbol atau logo atau istilah yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan sedang dalam proses pendaftaran hak atas merek dagang tersebut yang digunakan dalam kegiatan bisnis atauusaha perdagangan barang atau jasa, sehingga apabila ada yang berusaha untuk meniru atau mendompleng merek tersebut maka bagi pelaku dapat dikenai sanksi apabila sertifikat hak atas merek tersebut telah terbit dan dimiliki oleh pemegang hak merek yang pertama kali mendaftarkan. Untuk merek dagang yang belum terdaftar, yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk memproduksi suatu merek dagang. Contohnya: Logo TM pada image google Yahoo! diatas. 

2.  SM (Servicemark / SM) 



Untuk merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol SM tersebut pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van. Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.

3. R (Registered /®)



Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat. R merupakan singkatan dari Registered, artinya bahwa merek tersebut telah terdaftar di Negara dimana produk atau jasa tersebut beredar. Sangat tidak disarankan menggunakan symbol ® apabila merek tersebut belum terdaftar atau sertifikat belum diterbitkan, karena di negara-negara Uni Eropa hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, karena dapat mengecoh konsumen. Apabila ada suatu merek atau symbol atau logo atau tagline di ikuti symbol R dalam lingkaran yang diletakkan di pojok kanan atas merek atau logo atau symbol atau tagline tersebut artinya merek tersebut telah menjadi hak milik seseorang atau badan hukum dengan bukti sertifikat merek yang dipegangnya. 
 
4.  Copyright (©)

Copyright adalah bentuk simbol dari properti intelektual yang memberikan penciptanya hak penuh dalam jangka waktu tertentu. Hak tersebut dapat digunakan untuk keperluan sebagai berikut:
a.  Untuk menggandakan karyanya dan menjualnya.
b.  Untuk mengimpor atau mengekspor karyanya.
c.  Untuk membentuk diversifikasi dari karyanya itu (pekerjaan 
     yang diadaptasi dari karya asli).
d.  Untuk menampilkan karyanya di muka umum. 
e.  Untuk menjual atau mendelegasikan hak atas karyanya 
     kepada orang lain.
f.  Untuk menyiarkan atau menampilkan karyanya di radio atau tv.
     
    Simbol © ini dapat diterapkan dalam bentuk apa saja dari sebuah ide atau informasi yang telah dicetak di suatu medium yang berwujud. Beberapa juridiksi mengenal istilah ‘hak moral’ dari pencipta suatu karya, seperti hak untuk dicantumkan nama si pencipta dari suatu karya. 

5. Recycle 
    Simbol ini menjelaskan informasi jumlah proses daur ulang produk yang disarankan oleh perusahaan pembuat produk. 
6. Standar Eropa
 Penandaan CE adalah perintah penyesuaian tanda yang terdapat pada banyak produk yang ditempatkan pada pasar tunggal dalam Kawasan Ekonomi Eropa (EEA) dan barang-barang ekspor dari luar negeri. Tanda CE digunakan untuk meyakinkan bahwa produk tersebut aman untuk dipakai. CE adalah singkatan yang berasal dari kata berbahasa Perancis yaitu Communauté Européenne. Penandaan CE digunakan untukproduk yang disesuaikan dengan kepastian kesehatan Eropa, keamanan, dan perlindungan lingkungan perundang-undangan. Penggunaan simbol CE dipakai untuk produk seperti peralatan medis, mesin, instalasi industri, mainan, perlengkapan tekanan, peralatan perlindungan pribadi, kulkas.

7. Halal
 Image result for simbol simbol dalam produk dagang 
Logo ini ditulis dari bahasa arab "Halaal". Logo ini dicantumkan pada produk makanan. Logo ini menunjukkan bahwa produk makanan tersebut diolah dengan bahan-bahan yang halal (menurut ketentuan dalam agama Islam). Logo ini biasa dilihat pada produk makanan atau minuman di dalam negeri atau di luar negeri.
 
8.  Standar Nasional Indonesia (SNI)
  

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5OVq25B_-0ahSO31izE7XS0GZ0cOP1z-Wxwnvf7vdjPemV5K067N_c6L2bzBzuD97oA8Oqghrc8D227PYL1DdBkhsYRCLiXwAcqUP2r-jQ1HBpj0HlefS_Ca7Dxx3IDIHGQqnfIpZciMG/s1600/SNI.JPG 
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Makna dari simbol ini sama dengan CE atau standar Eropa. Yang membedakannya hanyalah simbol ini tujukan untuk produk produk yang dibuat untuk disesuaikan dengan standar produk yang ada di Indonesia. Penggunaan produk ini biasa dijumpai pada produk helm.
9. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Image result for simbol logo pada produk dagang 
Kegunaan dari logo ini sama dengan logo halal diatas. Namun logo ini biasa ditemukan pada produk makanan atau minuman yang ada di Indonesia. Pencantuman logo halal pada produk yang telah terdaftar halal pada lembaga yang diakui, yaitu Majelis Ulama Indonesia. Logo tersebut kita kenal sekarang dengan Sertifikat Halal LPPOM MUI. Dengan demikian, setiap produk yang ingin mendapat sertifikat halal, mereka harus mengikuti proses menurut standar yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut. Selanjutnya lembaga ini memiliki auditor untuk melaksanakan audit halal, dari para ahli di bidang pangan, kimia, pertanian, biologi, fisika, hingga bidang kedokteran hewan, yang konon mereka dipilih melalui proses seleksi kompetensi, kualitas dan integritas, sebelum mereka ditugaskan. 

10. British Standards
http://www.technologystudent.com/prddes1/britstand2a.png

Kegunaannya sama dengan CE atau standar Eropa. Hanya saja British Standards ini berlaku untuk produk yang berada dalam wilayah British atau produk-produk yang memenuhi standar produk yang ditetapkan oleh British.
11. Produk Organik
https://www.riordanclinic.org/images/2013/12/Organic-Symbol.jpg 
Logo ini ditempel atau ditempatkan pada produk makanan yang bersifat organik, seperti sayuran atau buah-buahan. 

12. ISO 9001
ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Suatu lembaga atau organisasi yang telah mendapatkan akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya.

13. ISO 14001

Sertifikasi ISO 14001 menjadi bukti kelayakan suatu organisasi, bisnis, dan fasilitas manufaktur dalam menunjukkan tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa sebuah organisasi atau bisnis telah mendedikasikan sistem manajemennya berdasarkan kesadaran lingkungan. Mendapatkan sertifikasi ISO 14001 pada gilirannya akan membuat masyarakat, pemerintah, dan calon pelanggan lebih menghargai suatu entitas bisnis yang pada akhirnya akan mengarah pada kemajuan usaha.
Referensi:
1. http://grafikide.com/?p=3795
2. http://patentmerk.com/article/115618/beda-r-dengan-tm--beda-tm-dengan-r.html
3. http://jurnalbidandiah.blogspot.com/2012/04/arti-angka-kode-segitiga-di-botol.html#ixzz3YVjrAFiU 
4. http://erzariani.blogspot.co.id/2015/04/simbol-dan-istilah-dalam-hukum-industri.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar