PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
PROFESI TEKNIK INDUSTRI
Berbicara mengenai bagaimana profesi teknik industri sebenarnya tidak dapat terlepas dari bagaimana definisi teknik industri itu sendiri. Dari defini yang diberikan oleh IIE (Institute ofIndustrial Engineering) mengenai teknik industri, dapat dijelaskan bahwa profesi teknik industribergerak dalam beberapa kegiatan, mulai dari merancang, meningkatkan, dan menginstalasi sebuah sistem yang terintegrasi.
MERANCANG
Merancang menunjukkan kemampuan untuk secara kreatif mengombinasikan pengetahuan yang telah dimiliki kedalam sebuah rancangan sistem. Di sini, sistem tidak hanya terkungkung pada pemahaman sistem manufaktur saja, tetapi dapat pula berupa sistem solusi integratif (integratedsolution system), yaitu sistem yang multi-perspective, multi-disiplin, multi-approach, dan multi-dimensi.
MENINGKATKAN
Meningkatkan berkaitan dengan kemampuan manajerial/manajemen. Dalam manajemen harusada peningkatan yang harus dilakukan dalam upaya untuk memecahkan masalah. Dalam prosesini mencakup kepekaan mengidentifikasi masalah, kemampuan analisis dengan berbasis data, berfikir sistem, dan sebagainya.
MENGINSTALASI
Menginstalasi menunjukkan kemampuan untuk melakukan pendefinisian langkah-langkah yang dibutuhkan untuk melakukan instalasi terhadap rancangan sistem.Dari kemampuan yang dapat dilakukan tersebut, maka seorang industrial engineer dapat bekerja di bidang kerja yang cukup luas, di berbagai tipe industri, baik manufaktur maupun jasa, atau bahkan wirausaha.
ETIKA PROFESI
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi didunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri danManajemen Industri. Hal tersebut dapat menjadi contoh untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi, berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1:
Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatanmereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akandapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaansistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkanatau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupunbagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia
PROFESI TEKNIK INDUSTRI
Board of Commisioner
Menentukan garis besar kegiatan perseroan, memberikan petunjuk kerja pada direksi setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS, mengawasi kegiatan perusahaan secara keseluruhan, memberi nasehat-nasehat kepada pihak manajerial dibawahnya.
Chief Executive Officer
Menentukan dan menetapkan strategi, tujuan utama dan kebijaksanaan pengembangan perusahaan, menyiapkan rencana dan anggaran serta aliran kas keuangan perusahaan, menetapkan permodalan anggaran dan aliran kas keuangan perusahaan, menetapkan tugas, tanggung jawab dan wewenang setiap pejabat yang berada di bawah pimpinannya, memberikan bimbingan dan pengarahan umum, saran-saran dan perintah kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahannya,mengawasi jalannya perusahaan dan mengadakan perubahan yang diperlukan sejalan dengan kebutuhan akan perkembangan perusahaan, mengkoordinasikan kegiatan unsur organisasi agar dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan pengambilan keputusan terakhir untuk intern perusahaan dan untuk mewakili nama perusahaan.
Corporate Secretary and Legal
Mengatasi masalah yang berkaitan dengan hukum seperti mengurus izin bangunan, mengadakan kerja sama dengan pihak kontraktor.
Internal Auditor
Memeriksa sistem dan prosedur yang dilaksanakan serta keakuratan data-data yang dibuat oleh masing-masing divisi yang terkait dalam perusahaan.
Human Resources Director
Bertanggung jawab penuh atas segala program-program dari setiap kegiatan para kepegawaiannya.
Employment Manager
Bertanggung jawab mengurus kegiatan perekrutan, penempatan, penilaian prestasi kerja dan pemberhentian karyawan.
Training & Development Manager
Bertanggung jawab penuh atas segala pelatihan-pelatihan dan pengembangan para karyawannya.
Office Manager
Logistik, mengatur perlengkapan dan prasarana operasional. Service, mengatur pengiriman barang dan keberadaan setiap kendaraan operasional.
Compensation & Human Resources Administration Manager
Memberikan atau memfasilitasi suatu dispensasi khusus dan mengatur jadwal training bagi karyawannya.
Employe & Industrial Manager
Bertanggung jawab atas kesejahteraan karyawan dan menangani praktek kerjalapangan karyawan yang ingin masuk.
Sumber :
http://www.academia.edu/23211725/ETIKA_PROFESI_Profesi_Teknik_Industri
http://istmi.or.id
https://alhanifiah.wordpress.com/2012/04/02/pengertian-dan-ciri-ciri-profesionalisme-serta-kode-etik-profesi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar