Definisi Hukum Industri
Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set
entitas
berbeda namun saling berkaitan dengan
aspek hukum.
Antara
lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri
tersebut dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Dalam
Undang-Undang
tersebut,
yang dimaksud
dengan perindustrian
adalah tatanan dan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri, sedangkan definisi
industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sampai sekarang, di Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang
perindustrian ini.
Selain
Undang-Undang tentang perindustrian, di
Indonesia juga
memiliki Undang- Undang tentang
ketenagakerjaan.
Ketenagakerjaan di Indonesia diatur
dan dijelaskan
oleh Undang-Undang nomor 13 tahun
2003.
Dalam Undang-Undang tersebut, yang
dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja, sedangkan tenaga kerja
adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan
atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Peranan
Hukum Industri dalam Dunia Industri
Hukum industri memiliki peranan yang sangat signifikan dalam
perjalanannya. Hal ini terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri yakni bersifat
memaksa. Dengan adanya
hukum industri, maka para pelaku dunia industri maupun
elemen-elemen pendukungnya harus
pula
taat akan hukum yang dibuat.
Perkembangan
Hukum Industri di Indonesia
Industri adalah suatu
kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi
atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum industri adalah ilmu yang
mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah sebagai berikut:
1. Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
2. Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3. Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global
dan local
4. Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi masalah
tanggung jawab dalam sistem hukum industry
5. Pergeseran
budaya hukum dari command and control ke self-regulatory system untuk mengurangi ongkos birokrasi.
Definisi
dan Ruang Lingkup Industri
Perlindungan atas
industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri didasarkan
pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri tidak terlepas dari kemampuan
kreativitas cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi ia merupakan
produk intelektual manusia, produk peradaban manusia.
Menurut David I.
Brainbridge, adalah aspek dari gambaran suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda
itu sendiri. memiliki arti yang lebih sempit. Arti kata mengacu pada gambaran
suatu bentuk atau gambar yang menunjukkan susunan suatu benda. Kemungkinan lain
yang dapat terjadi adalah dengan pola dekoratif, tetapi dalam istilah hukumnya
David I. Brainbridge menyatakan bahwa design is definite based on the reference
to the rules that is applied on the registered design or the right of design. 5
Jeremy Philips and Alison Firth berpendapat bahwa mencakup segala aspek tentang
bentuk atau konfigurasi baik internal maupun eksternal baik yang merupakan
bagian maupun keseluruhan dari sebuah benda.Dekorasi permukaan dikesampingkan
dan suatu harus spesifik.
Lebih jauh mereka memberikan pendapat:
“A design is not, therefore, a
product or a means by which a product is made, it is the aesthetic feature
which appeals to the eye and thus gives an attractive or distinctive quality to
the goods to which it is applied. The meaning of ‘shape’, ‘configuration’,
‘pattern’ and ‘ornament’ are not defined by statute and could, it is submitted,
have been left out of the definition of design without any loss meaning-unless
there is a feature which, in the finished article, appeals to and is judged
solely by the eye, and which is not a shape, configuration, pattern or ornament.”
Dengan demikian merupakan gambaran
keindahan yang memberikan daya tarik atau kualitas khusus untuk barang-barang
yang diterapkan. Black’s Law Dictionary mendefinisikan industri sebagai bentuk,
konfigurasi, pola atau ornament yang digunakan dalam proses industri, dan
sering digunakan sebagai penciri penampilan suatu produk8 Dalam hukum positif
Indonesia, industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No.
31 Tahun 2000 merumuskan industri sebagai berikut:
“ industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” World Intellectual Property
Organization (WIPO) memberikan definisi yang rinci mengenai industri sebagai
berikut:
“Any composition of lines or colors or
any three dimensional form, whether or not associated with lines or colors, is
deemed to be an industrial design, provided that such composition or forms
gives a special appearance to a product of industry or handicraft and can serve
as a pattern for a product of industry or handicraft.”
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan
bahwa industri meliputi pula pola untuk barang kerajinan, selain untuk barang
industri. industri adalah “pola” yang
digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan
berulang-ulang. Karakter penggunaan berulang adalah suatu pembeda dari kreasi
dalam hak cipta.
Industri adalah adanya hubungan
dengan estetika, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaan suatu produk,
sehingga mendukung dalam pemasarannya.
Perlindungan industri berbeda
dengan hak cipta.Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk
yang baru atau original.Sebuah dinyatakan baru atau original apabila memiliki
perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu.Singkatnya, lebih
menekankan pada segi estetisnya.
Dalam perlindungan hukum atas hak
kekayaan intelektual diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.Ada 3 (tiga
persyaratan) agar suatu penemuan dapat dikan harus mengandung (novelty);
mengandung inventif dan dapat diterapkan dalam industri.Tidak semua industri
yang dihasilkan oleh pendapat dilindungi dengan hak.Hanya industri yang
benar-benar baru yang mendapatkan hak ekslusif dari negara. Asas Perlindungan
Industri Disamping berlakuya asas-asas (prinsip hukum) hukum benda terhadap hak
atas industri, asas hukum yang mendasari hak ini adalah :
1. Asas publisitas
2. Asas kemanunggalan (kesatuan)
3. Asas kebaruan
Asas publisitas bermakna bahwa
adanya hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat
umum dapat mengetahui keberadaan tersebut.Untuk itu hak atas industri itu
diberikan oleh Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi
Industri.Di sini perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut
sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan hak atas menganut sistem pendaftaran
konstitutif.Untuk pemenuhan asas publisitas inilah diperlukan ada pemeriksaan
oleh badan yang menyelenggarakan pendaftaran. Pemeriksaan terhadap permohonan
hak atas industri mencakup dua hal sebagai berikut:
- Pemeriksaan
administrative
- Pemeriksaan
substantif
Tentang langkah-langkah pemeriksaan
administratif, prosedur yang dilalui adalah sebagai berikut:
- Di
Indonesia badan yang melakukan pemeriksaan terhadap permohonan hak atas
industri adalah Direktorat Jenderal HAKI yang berada di bawah Department
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Apabila hak
atas industri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan atau apabila ternyata
terdapat kekurangan dalam pemenuhan persyaratan atau juga permohonan
dianggap telah ditarik kembali maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan
keputusan penolakan atas permohonan hak tersebut.
- Pemohon
atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau keputusan
penolakan atau anggapan penarikan kembali permohonan tersebut dalam waktu
paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan
atau pemberitahuan penarikan kembali permohonan tersebut.
- Dalam hal
pemohon tidak mengajukan keberatan, keputusan penolakan atau penarikan
kembali oleh Direktorat Jenderal menjadi keputusan yang bersifat tetap.
- Terhadap
keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal,
pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan
tata cara sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000.
Permohonan yang telah memenuhi
persyaratan akan diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan cara menempatkannya
pada sarana yang khusus untuk itu yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat
oleh masyarakat, paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan.
Pengumuman tersebut memuat:
1. nama dan alamat lengkap pemohon
2. nama dan alamat lengkap kuasa dalam
hal permohonan diajukan melalui kuasa
3. tanggal dan nomor penerimaan permohonan
4. nama negara dan tanggal penerimaan
permohonan yang pertama kali apabila permohonan diajukan dengan menggunakan hak
prioritas
5. judul industri
6. gambar atau foto industri
Asas kemanunggalan bermakna bahwa
hak atas industri tidak boleh dipisah-pisahkan dalam satu kesatuan yang utuh
untuk satu komponen. Misalnya kalau itu berupa sepatu, maka harus sepatu yang
utuh, tidak boleh hanya telapaknya saja, berbeda jika dimaksudkan itu hanya
berupa telapak saja, maka hak yang dilindungi hanya telapaknya saja.Demikian
pula bila itu berupa botol berikut tutupnya, maka yang dilindungi dapat berupa
botol dan tutupnya berupa satu kesatuan.Konsekuensinya jika ada pen baru
mengubah bentuk tutupnya, maka pen pertama tidak dapat mengklaim.Oleh karena itu,
jika botol dan tutupnya dapat dipisahkan, maka tutup botol satu kesatuan dan
botolnya satu kesatuan jadi ada dua industri.Oleh karena itu, asas menjadi
prinsip hukum yang juga perlu mendapat perhatian dalam perlindungan hak atas
industri ini.Hanya yang benar-benar baru yang mendapatkan hak. Ukuran atau
kriteria itu adalah apabila industri yang akan didaftarkan itu tidak memiliki
kesamaan dengan industri yang telah ada sebelumnya. Dan itu sendiri dapat
diputuskan berdasarkan batasan wilayah, waktu penemuan dan pemberitahuan kepada
masyarakat.di sini berarti tidak pernah diketahui oleh orang lain sebelumnya.13
Suatu nilai dapat hilang apabila telah dipublikasikan, dengan berbagai macam
cara dan di negara manapun.
Tolak
Ukur dalam Industri
Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri,
atau kerajinan tangan. Berbeda dari , perlindungan hukum terhadap industri
adalah atas faktor non-fungsional. Namun, industri dapat memfasilitasi
fungsi.Misalnya industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan factor
aerodynamics.
TRIPS juga mengatur persyaratan
perlindungan industri. Negara-negara anggota mengatur tentang perlindungan
terhadap “independently created industrial designs” atas kriteria baru atau
orisinal. Jadi, terserah pada anggota masing-masing untuk memilih satu dari dua
kriteria itu.Hanya diingatkan bahwa perlindungan itu tidak boleh mencakup
designs dictated essentially by technical or functional considerations.Artinya,
secara esensial pertimbangan perlindungan terhadap tidak atas dasar teknis atau
fungsional.
Mengenai kriteria , Pasal 25
TRIPs menyatakan bahwa negara anggota memiliki kebebasan untuk memilih antara
kriteria atau orisinal. UU Industri di Indonesia menganggap kriteria lebih
akurat.Dasar pertimbangan pemilihan kriteria tersebut adalah karena penerapan
kriteria orisinalitas memerlukan pemeriksaa yang lebih rumit, sedangkan pada
saat dibentuknya Undang-Undang Industri ini, sumber daya untuk pemeriksaan
persyaratan orisinalitas masih sangat terbatas.16 Pada dasarnya, hak atas
industri diberikan kepada yang benar-benar baru. Artinya, tersebut harus
berbeda dari pengungkapan yang sebelumnya. Menurut Budi Santoso, penentuan
“kebaruan” menimbulkan persoalan yang cukup serius. Hal tersebut disebabkan
menurut UU No. 31 Tahun 2000, baru artinya sebelumnya tidak pernah ada yang
selama ini diciptakan oleh anggota masyarakat dimintakan perlindungannya
melalui hak cipta dan hal itu telah berlangsung lama sehingga telah banyak yang
telah terdaftar dan mendapat perlindungan hak cipta.17 Ranti Fuza Mayana berpendapat
untuk menentukan unsur baru atau tidaknya suatu merupakan suatu hal yang sulit.
Bahkan, persepsi baru bagi masyarakat industri belum tentu sama dengan persepsi
baru menurut pen. Masyarakat industri mengartikan “baru” apabila konfigurasi
bentuk lahiriahnya tidak sama persis dengan apa yang ada. Masyarakat industri
yang menganut strategi pasar reaktif akan menggunakan asas defensiveimitative
second but better.
Menurut paham ini selera pasar adalah
fenomenasosial yang lahir karena perubahan spirit zaman. Contoh sepatu olahraga
yang hampir mirip satu sama lain, muncul karena spirit “kecepatan” atau telepon
selular yang enteng muncul karena kepraktisan.
Muhammad Djumhana berpendapat bahwa
perbaikan dari yang lama masih dapat diberikan hak baru karena didalamnya
terdapat halhal yang baru sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknik
baru.Misalnya perbaikan-perbaikan dari segi lingkungan, sosial, dan
ekonomi.Perbaikan dimaksud dapat dilihat dari segi kemanfaatannya yang lebih
meningkat, menghilangkan yang merugikan pemakaiannya, misalnya lebih aman,
lebih hemat energi dan lain sebagainya.
Hal demikiandiperbolehkan karena adanya
aktivitas, kita tahu secara dialektis terus berkembang berputar sebagai suatu
siklus tersebut kemudian timbul halhal baru, yang seyogyanya dilindungi dengan
hukum.Perbandingan suatu produk dalam industri meliputi dua parameter yang
terpisah, yakni berdasar pengamatan orang awam dan berdasar parameter itu
sendiri.Keduanya harus dipenuhi untuk menemukan ada tidaknya suatu pelanggaran
dalam industri.
Dalam pengamatan orang awam, sebagai
seorang pembeli terkadang dibingungkan oleh dua buah produk yang memiliki
kemiripan satu sama lain. Misalnya produk yang pertama sudah dikan, sedangkan
produk yang kedua belum.Karena harga produk yang kedua lebih murah, dan faktor
kemiripan tersebut pembeli memilih produk yang kedua. Dengan kata lain,
analisis terhadap pelanggaran memerlukan seorang pengamat ahli untuk menentukan
apakah yang dikan secara keseluruhan adalah pada hakekatnya sama di dalam
penampilan produk tergugat. Dengan kata lain tidak terdapat suatu pelanggaran
industri apabila keseluruhan suatu produk tidak sama. Namun dalam hal ini
ditekankan bahwa analisa seorang awam dilakukan berdasar pengamatannya dirinya
sendiri dan bukan berdasar pendapat para ahli.
Parameter suatu memerlukan suatu bukti
yang menunjukkan bahwa nilai dalam suatu produk sejenis dapat menjadi suatu
nilai pembeda terhadap suatu produk yang telah dikan sebelumnya dan memiliki
pembeda bagi orang awam. Meskipun pengajuan industri terhadap nilai suatu
produk sesekali memunculkan hasil yang sama, itu adalah suatu kesalahan hukum
untuk menguji berdasar kedua parameter tersebut, sebagai contoh adalah terdapat
klaim atau tuntutan terhadap keseluruhan produk yang tidak didasarkan pada hal-hal
yang baru.
Sumber :